https://karanganyar.times.co.id/
Berita

UU Desa Baru Diteken Jokowi: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun dan Dapat Uang Pensiun

Kamis, 02 Mei 2024 - 19:41
UU Desa Baru Diteken Jokowi: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun dan Dapat Uang Pensiun Presiden Jokowi telah tandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. (FOTO: Humas Setkab)

TIMES KARANGANYAR, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut diatur masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.

Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Desa yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” dikutip dari ayat 2 Pasal 39 Undang-undang Desa pada Kamis (2/5/2024).

Undang-Undang Desa yang baru ini merubah undang-undang sebelumnya, dimana Kepala Desa bisa menjabat selama tiga periode. Meskipun demikian, bagi Kepala Desa yang sudah dan sedang menjabat 2 Periode, masih bisa mencalonkan sekali lagi sebagai Kepala Desa.

Undang-Undang.jpgUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. (FOTO: ist)

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-Undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 118 butir a.

“Kepala Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi,” sambung butir b pasal 118.

Uang Pensiun Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa pun mengatur adanya uang pensiun bagi Kepala Desa.

Dalam pasal 26 ayat 3 butir d disebutkan Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas sebanyak 1 kali di akhir masa jabatan dengan jumlah nominal sesuai kemampuan keuangan desa.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat 3 butir d.

Dalam penjelasan dari pasal 26 ayat 3 butir d yang dimaksud dengan "tunjangan purnatugas" adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Karanganyar just now

Welcome to TIMES Karanganyar

TIMES Karanganyar is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.