TIMES KARANGANYAR, JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghentikan dan mencoret 39 warga Kabupaten Tangerang, Banten, dari daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) karena terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol).
Kepala Bidang Program Keluarga Harapan (PKH) pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Endang Ramdhani, di Tangerang, Senin (6/10/2025), mengonfirmasi bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi Kemensos.
“Benar, untuk saat ini 39 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut telah dinonaktifkan dari penerimaan bansos,” ujar Endang Ramdhani.
Menurutnya, pemblokiran terhadap 39 KPM itu merupakan hasil dari pengawasan rekening bank dan transaksi dompet digital oleh Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Temuan itu berasal dari hasil koordinasi antara Kemensos dan PPATK. Setelah laporan diterima, Dinas Sosial langsung melakukan verifikasi terhadap 39 KPM yang diblokir dari penerimaan bansos,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan tidak hanya pada rekening penerima bansos, tetapi juga terhadap rekening anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
“Dari hasil verifikasi ditemukan ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk transaksi judi online. Dalam beberapa kasus, NIK tersebut milik anggota keluarga yang masih tercantum dalam KK,” ungkapnya.
Saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap puluhan KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos.
Menurut Endang, para penerima yang telah dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk kembali menjadi penerima bantuan melalui proses reaktivasi yang dilakukan oleh pendamping PKH.
“Saat ini ada lima KPM yang sedang menjalani proses reaktivasi agar bansosnya dapat dipulihkan,” tuturnya.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh penerima PKH di Kabupaten Tangerang menggunakan bantuan sosial dengan bijak sesuai peruntukannya.
“Dinsos mengimbau kepada KPM agar menggunakan bantuan secara benar dan bermanfaat, bukan untuk kegiatan konsumtif apalagi melanggar hukum seperti judi online,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini juga menyebut bahwa sebanyak 228 ribu dari 600 ribu penerima bansos di Indonesia telah dicoret karena terindikasi bermain judi online. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan ketepatan sasaran program bantuan sosial pemerintah.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemensos Hentikan Bansos PKH untuk 39 Warga Tangerang karena Terlibat Judi Online
Pewarta | : Antara |
Editor | : Imadudin Muhammad |