TIMES KARANGANYAR, JAKARTA – Kementerian Kehutanan mengambil langkah tegas menyikapi aktivitas penambangan di kawasan hutan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), Kemenhut menyiapkan strategi pengawasan disertai penindakan hukum yang terukur dan menyeluruh.
“Kami akan mengawal kasus ini dengan serius. Tiga instrumen hukum telah kami siapkan: administratif, pidana, dan perdata,” ujar Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Dwi menjelaskan bahwa pengawasan ini difokuskan pada dua perusahaan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN dan PT KSM.
Sebelumnya, tim Gakkum telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lapangan pada 27 Mei hingga 2 Juni 2025 sebagai respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan di wilayah tersebut.
Hasil dari puldasi menunjukkan adanya tiga perusahaan yang terindikasi menjalankan aktivitas tambang di kawasan hutan Raja Ampat. Dua di antaranya, PT GN dan PT KSM, telah mengantongi izin PPKH. Sedangkan satu perusahaan lainnya, PT MRP, belum memiliki PPKH dan baru berada pada tahap eksplorasi.
Terhadap PT GN dan PT KSM, Kemenhut akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai kepatuhan mereka terhadap regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan akan dikenai sanksi administratif yang bisa berupa teguran, paksaan pemerintah, hingga pembekuan atau pencabutan izin sesuai tingkat pelanggaran.
“Jika dari hasil pengawasan muncul cukup bukti awal, kami juga akan membuka jalur penegakan hukum pidana dan gugatan perdata,” tegas Dwi.
Sementara itu, terhadap PT MRP, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua telah menerbitkan Surat Tugas pada 4 Juni 2025 untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket).
Proses ini diawali dengan pemanggilan perwakilan perusahaan untuk dimintai klarifikasi atas dugaan kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin. Klarifikasi dijadwalkan berlangsung pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Menteri Raja Juli Antoni memiliki komitmen kuat dalam menjaga kelestarian Raja Ampat.
Wilayah ini memiliki nilai ekologis dan budaya yang tinggi, sehingga segala aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan ditoleransi.
“Langkah awal yang kami ambil adalah pendekatan administratif melalui pengawasan, sembari terus mengumpulkan bukti guna menyiapkan langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Dwi menyampaikan apresiasi kepada publik atas kepedulian dan dukungan dalam menjaga ekosistem hutan. “Peran kontrol sosial dari masyarakat sangat penting dalam upaya menyelamatkan sumber daya alam kita,” ucapnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kemenhut Awasi Ketat Aktivitas Tambang di Hutan Raja Ampat, Siapkan Tindakan Hukum Tegas
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |